Selasa, 13 Oktober 2009

Dokumen Karantina

Info ini saya sampaikan kepada rekan-rekan dan para hobbies MB yang sering menanyakan tentang kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengiriman hewan, khususnya burung melalui Bandara.


Dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengirimkan burung via Bandara adalah, dokumen karantina hewan.
Untuk mendapatkan dokumen ini, harus melalui 3 proses, diantaranya adalah :
1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan, yang diterbitkan oleh Lab. Kesehatan Hewan.
2. Surat Izin dari Dinas Peternakan.
3. Kedua surat di atas adalah pengantar untuk mendapatkan surat Karantina di Bandara.

Selain dokumen ini, kita juga harus membayar animal ticket buat hewan (burung) yang akan kita bawa atau kita kirimkan.
Total biaya yang dibutuhkan untuk semua proses ini bisa mencapai 500K per packet (1 packet bisa memuat sekitar 4-6 ekor burung).
Jadi tidak benar, jika ada isu yang mengatakan bisa mengirim burung 30K per ekor dengan jasa penerbangan.

Contoh Kop Surat dan Dokumen Karantina.





8 komentar:

  1. thanks info nya om....sangat membantu kami yg berada di pulau tetangga....

    BalasHapus
  2. om kalau sampai jadi dokumen karantina saja biasanya kena berapa? animal ticketnya berapa? maklum baru pertama kali mau bawa 4 ekor mb.

    BalasHapus
  3. sore bang heri, sya mau tanya solusi pengiriman nih.saya slalu rutin dikirim murai batu dr aceh via psawat udara ke palembang oleh adik saya. akan tetapi menjelang puasa saya dinformasikan adik saya bahwa pengiriman via psawat udara akan lebih sulit dikarnakan pihak karantina menambahkan surat ijin dari BKSDA.yang lebih menghawatirkan lg pihak BKSDA mengeluarkan kebijakan kuota 50 ekor pertahun untuk muraybatu aceh yg bsa di "ekspor".saya ingin menanyakan apakah bang heri mengalami persoalan yg sama? kalo iya solusinya?terima kasih

    BalasHapus
  4. Memang betul, sekarang ini sudah ada kebijakan untuk membatasi MB-MB Aceh dikirim keluar Aceh.

    BalasHapus
  5. Saat ini lalulints MB asal Aceh yang akan dikeluarkan dari wilayah Aceh harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dibawah Kementerian Kehutanan namanya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA-Aceh) hal ini dimaksudkan agar pengeluaran MB asal Aceh tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan agar kelestarian MB Aceh terjaga, populasi MB Aceh di alam liar sudah mendekati angka kritis yang kalau dibiarkan akan menyebabkan hilangnya populasi MB di Prop. Aceh (Khalid)

    BalasHapus
  6. Om kalau mau bawa murai batu dari medan ke jawa prosedurnya gimana om?langkah awal yg harus disiapkan maksud saya,,,apakah perlu juga surat ijin masuk dari kota tujuan?atau cuma surat2 dari tempat pengiriman?soalnya mau bawa murai batu dari sana om,,,mohon bantuannya om

    BalasHapus
  7. Coba saja hubungi bagian karantina hewan yang ada di Bandara Polonia. Mereka nanti yang akan memberikan penjelasan.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar atas topik ini.